PERBEDAAN SNBP DAN SNBT
Setelah lulus SMA, ingin melanjutkan kuliah? Tapi, masih bingung memilih jalur seleksi? Yuk, simak artikel menarik berikut ini yang akan memberikan penjelasan mengenai perbedaan SNBP dan SNBT.
Perbedaan antara SNBP (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri Berbasis Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) tahun 2023 sangat signifikan dalam beberapa aspek yang mempengaruhi jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Dalam pengertian yang lebih mendalam, berikut adalah poin-poin perbedaan kunci antara SNBP dan SNBT:
Peserta perbedaan SNBP dan SNBT
- SNBP: Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 di SMA, MA, SMK dengan usia maksimal 25 tahun yang akan lulus pada tahun 2023. Siswa yang lulus tahun sebelumnya tidak boleh mendaftar SNBP. Sekolah terakreditasi A dapat mengirimkan 40% siswa terunggul, sedangkan sekolah dengan akreditasi B berhak mendaftarkan 25%, sementara akreditasi C hanya memungkinkan 5%.
- SNBT: Peserta SNBT dapat terdiri dari lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari berbagai jenis sekolah, seperti SMA, SMK, MA, dan Paket C, dengan usia maksimal 25 tahun. Tidak ada batasan terkait akreditasi sekolah.
Waktu Seleksi
- SNBP: Jadwal seleksi SNBP dilakukan lebih awal, dengan pendaftaran dimulai pada Januari dan pengumuman hasil pada Maret.
- SNBT: SNBT dibuka setelah SNBP selesai. Siswa yang tidak lolos SNBP dapat mendaftar untuk SNBT.
Sistem Seleksi
- SNBP: SNBP menggunakan nilai rerata rapor seluruh mata pelajaran, nilai rapor dan nilai mata pelajaran pendukung, serta prestasi lain yang ditetapkan PTN sebagai dasar seleksi. Bagi siswa yang memilih jurusan seni dan olahraga, SNBP juga meminta portofolio dan prestasi akademik maupun non-akademik.
- SNBT: SNBT mengandalkan hasil tes UTBK sebagai satu-satunya dasar seleksi. Hasil UTBK digunakan untuk mendaftar jalur mandiri, sekolah kedinasan, dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Siswa juga dapat diminta menyusun portofolio jika memilih jurusan seni dan olahraga.
Biaya PERBEDAAN SNBP DAN SNBT
- SNBP: Pendaftaran SNBP tidak memerlukan biaya dan gratis.
- SNBT: Peserta SNBT dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000. Namun, siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya melalui Program KIP Kuliah.
Pengumuman
- SNBP: Pengumuman hasil SNBP diselenggarakan melalui situs SNPMB BPPP Kemdikbudristek.
- SNBT: Pengumuman hasil SNBT juga tersedia melalui situs yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, seperti SNBT Kemendikbudristek.
Daya Tampung di PTN
- SNBP: Kuota atau daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBP di PTN minimal 20% dari total kuota mahasiswa yang diterima.
- SNBT: Daya tampung mahasiswa lewat jalur SNBT minimal 40% dari total kuota mahasiswa yang diterima. PTN Badan Hukum memiliki kuota minimal 30%.
Ketentuan Pilihan Prodi
- SNBP: Peserta SNBP dapat memilih maksimal 2 prodi, baik dari 1 PTN yang sama atau 2 PTN yang berbeda. Jika memilih 2 prodi, salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asal siswa.
- SNBT: Peserta SNBT juga dapat memilih maksimal 2 prodi, tanpa ketentuan lokasi PTN. Mulai tahun 2023, baik SNBP dan SNBT memungkinkan pemilihan program studi D3, D4, dan S1.
Biaya Kuliah PERBEDAAN SNBP DAN SNBT
- SNBP: Biaya kuliah biasanya berbentuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibedakan berdasarkan golongan dan dibayarkan setiap semester.
- SNBT: Biaya kuliah dalam SNBT juga berupa UKT dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing PTN.
Perbedaan-perbedaan ini mempengaruhi berbagai aspek dari jalur seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia dan memungkinkan siswa untuk memilih jalur yang paling sesuai dengan keadaan dan tujuan mereka.