KOPERASI MATERI EKONOMI SMA

KOPERASI MATERI EKONOMI SMA

Ringkasan Materi – Koperasi mata pelajaran Ekonomi SMA kelas 10

  1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

    • Perkembangan Koperasi di Dunia
      1. Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen. la pertama kali menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia tahun 1810. pada tahun 1828, William King mendirikan koran The Cooperator untuk mempromosikan pemikiran Owen.
      2. Saat ini koperasi telah menyebar di seluruh dunia. Lembaga koperasi dunia adalah International Co-operative Alliance (ICA) yang didirikan pada tahun Sejak Januari 2014, tercatat 94 negara menjadi anggota ICA. Baca artikel sebelumnya !
    • Perkembangan Koperasi di Indonesia
      1. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja, patih di Purwokerto (1896). Ia mendirikan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
      2. Pada 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Kongres juga memutuskan sejumlah hal seperti membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan pendidikan koperasi di kalangan masyarakat. Saat Juli 1953 dilangsungkan Kongres Kedua di Bandung. Pada kongres ini, SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.
      3. Di tahun 1992, dikeluarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyempurnakan dan mengganti UU No. 25 tahun 1962. Selain UU No. 25 tahun 1992 tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  2. PENGERTIAN, ASAS, PRINSIP, TUJUAN, NILAI, DAN LANDASAN KOPERASI materi ekonomi SMA

    1. Menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    2. Koperasi berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasar atas asas kekeluargaan.
    3. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
    4. Nilai yang mendasari kegiatan koperasi adalah nilai kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. Anggota koperasi meyakini nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain.
    5. Koperasi melaksanakan prinsip-prinsip berikut.
      1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
      2. Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara demokratis.
      3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
      4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen.
      5. Koprasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi.
      6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
      7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota. Baca artikel sebelumnya !
  3. JENIS KOPERASI

    • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut. Koperasi ….
      1. simpan pinjam merupakan koperasi yang mengelola usaha simpan
      2. produksi merupakan koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu
      3. konsumsi merupakan koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi.
      4. pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
      5. jasa merupakan koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
  4. SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

    1. SHU atau Selisih Hasil Usaha adalah sisa hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
    2. Sisa hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal berikut.
      1. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh tiap anggota dengan koperasi.
      2. Anggota sebanding dengan simpanan modal koperasi yang dimiliki.
      3. Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
      4. Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
    3. SHU yang berasal dari transaksi dengan nonanggota tidak boleh dibagikan oleh koperasi kepada anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari nonanggota ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.

    4. Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya. Apabila defisit hasil usaha terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam, anggota wajib menyetor tambahan simpanan
    5. Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian selisih hasil usaha. Koperasi harus menyisihkan sisa hasil usaha untuk dana cadangan sehingga jumlah dana cadangan paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai modal koperasi. Dana cadangan yang belum mencapai 20% dari nilai modal koperasi hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi. Baca artikel sebelumnya !
    6. Secara umum, Sisa Hasil Usaha koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut. Koperasi mata pelajaran Ekonomi SMA kelas 10
      1. Cadangan koperasi.
      2. Jasa anggota.
      3. Jasa modal
      4. Dana
        • pengurus.
        • karyawan.
        • pendidikan.
        •  sosial.
        • untuk pembangunan lingkungan.
    7. Sisa Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
      • KOPERASI MATERI EKONOMI SMA
        KOPERASI MATERI EKONOMI SMA
    8. Prinsip-prinsip pembagian SHU yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
      1. SHU bersumber dari anggota.
      2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
      3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
      4. SHU anggota dibayar secara tunai.
  5. PERAN KOPERASI mata pelajaran Ekonomi SMA kelas 10

    • Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyebutkan fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
      1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
      2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
      3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
      4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Baca artikel sebelumnya !
  6. ORGANISASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI

    1. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi. Pada peraga berikut dapat kita lihat struktur internal organisasi koperasi.
      • KOPERASI MATERI EKONOMI SMA
        KOPERASI MATERI EKONOMI SMA
    2. Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudahan mendapat modal, dan kebutuhan lainnya. Berkaitan dengan itu, ada koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
      • KOPERASI MATERI EKONOMI SMA
    3. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, dan Di antara rapat anggota, pengurus, dan pengawas terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan, pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.
    4. Anggota koperasi adalah setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Untuk mendirikan satu koperasi primer, sedikitnya harus ada 20 orang anggota. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus dan membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
  7. SUMBER PERMODALAN KOPERASI

    1. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi sebagai modal awal.
    2. Simpanan pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota. Simpanan harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah dan tidak dapat dikembalikan.
    3. Simpnan wajib adalah simpanan yang dibayar setiap anggota secara periodik, misalnya per minggu atau per bulan.
    4. Selain simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi, modal koperasi dapat berasal dari hal-hal berikut.
      1. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada koperasi sebagai modal usaha dengan sukarela tanpa imbalan jasa. Tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada anggota, pengurus, dan pengawas. Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu koperasi dan dilaporkan kepada menteri.
      2. Modal penyertaan adalah penyetoran modal pada koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
      3. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/ atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
      4. Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI  Ekonomi SMA kelas 10

    1. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang dengan membayar simpanan wajib sebagai modal awal koperasi. Sementara itu, koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit tiga koperasi primer.
    2. Rapat pembentukan koperasi dihadiri oleh pejabat koperasi setempat yang berwenang untuk memberi pengarahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber jika ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian, dan meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum anggaran dasar tersebut diaktakan oleh notaris pembuat akta diaktakan oleh notaris pembuat akta koperasi.
    3. Jika memungkinkan, rapat pembentukan koperasi dapat dihadiri oleh notaris pembuat akta koperasi, yaitu notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/ menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi.
    4. Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Tempat kedudukan tersebut sekaligus merupakan kantor pusat koperasi. Dalam semua surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh koperasi, barang cetakan, dan akta, dalam hal koperasi menjadi pihak, harus disebutkan nama dan alamat lengkap koperasi.
    5. Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Jika di suatu kecamatan tidak terdapat notaris, akta pendirian koperasi dapat dibuat oleh camat yang telah disahkan sebagai pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri.
    6. Akta pendirian koperasi memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Keterangan tersebut memuat sekurang-kurangnya hal-hal berikut:
      1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi koperasi sekunder;
      2. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pengawas dan pengurus yang pertama kali diangkat.
    7. Dalam pembuatan akta pendirian koperasi, seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan akta pendirian koperasi diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada pejabat koperasi atau notaris untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Jika permohonan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan, pejabat koperasi atau notaris harus menolak permohonan secara tertulis dan disertai alasannya.
    8. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian koperasi disahkan oleh pejabat yang berwenang. Pengesahan koperasi sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima. Jika pejabat yang berwenang tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal permohonan diterima, akta pendirian koperasi dianggap sah.
    9. Peran pemerintah sangat diperlukan dalam usaha pengembangan koperasi, terutama pada hal-hal berikut.
      1. Membina dan mengembangkan koperasi secara terpadu melalui kerja sama antarinstansi.
      2. Memberi kesempatan pada koperasi untuk berperan lebih besardalam pelaksanaan pembangunan ekonomi.
      3. Membentuk koperasi-koperasi pemerintah sebagai patokan bagi koperasi-koperasi lainnya.
  9. KOPERASI SEKOLAH

    1. Menjadi sarana bagi siswa untuk menerapkan pengetahuan koperasi dan ekonomi di dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi sekolah juga menjadi sarana untuk belajar berorganisasi, menumbuhkan toleransi, dan mengembangkan rasa kekeluargaan.
    2. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam mendirikan koperasi sekolah.
    3. Di dalam pelaksanaan dan pengelolaan koperasi sekolah, kepala sekolah dan guru-guru harus terlibat. Alasannya antara lain sebagai berikut.
      1. Koperasi berada dan berdiri di lingkungan sekolah sehingga maju mundurnya koperasi tersebut banyak dipengaruhi oleh arahan kepala sekolah dan para guru.
      2. Tugas utama siswa adalah belajar sehingga tidak dapat dengan sepenuhnya mengemban tugas di dalam pengelolaan koperasi.
      3. Siswa masih belum berpengalaman sehingga perlu bimbingan, arahan, dan didikan mengenai bagaimana menjalankan usaha koperasi.

Lihat juga artikel di :

https:/jasagurules.com

https://jasagurulesprivat.com

https://bimbelq.com

https://lesprivatbimbel-q.com

error: Content is protected !!
Open chat
Butuh bantuan?
Halo
Ada yang bisa dibantu?